Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Miliki Esensi Sama

Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebijakan PPKM Mikro dan lockdown. Jokowi menyebut keduanya miliki esensi sama.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Miliki Esensi Sama
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Rabu (23/6/2021). Jokowi meminta masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebijakan PPKM Mikro dan lockdown. Jokowi menyebut keduanya miliki esensi sama. 

"PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," ungkapnya.

11 Aturan di PPKM Mikro

Sementara itu Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyebut PPKM Mikro akan diberlakukan dua pekan, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Sebut PPKM Mikro Tak Efektif, Pakar Epidemiologi Sarankan PSBB Wilayah Aglomerasi

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Berita Rekomendasi

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca juga: Mendagri Minta Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19 Dilakukan di Rumah

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas