Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Miliki Esensi Sama

Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebijakan PPKM Mikro dan lockdown. Jokowi menyebut keduanya miliki esensi sama.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Miliki Esensi Sama
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Rabu (23/6/2021). Jokowi meminta masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebijakan PPKM Mikro dan lockdown. Jokowi menyebut keduanya miliki esensi sama. 

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

Baca juga: Angka Positif Covid-19 Melonjak, FSGI Minta Pemerintah Tuntaskan Vaksinasi untuk Guru

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Berita Rekomendasi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha,  nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.

"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga. 

8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas