Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS di 5 Provinsi Ini Sudah di Atas 80 Persen
Kasus Covid-19 meningkat di sejumlah daerah sebulan terakhir. Kenaikan tersebut menyebabkan keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 meningkat di sejumlah daerah dalam empat pekan terakhir. Kenaikan tersebut menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga meningkat.
Berdasarkan data per 21 Juni 2021, BOR di 5 dari 6 Provinsi mencapai lebih dari 80 persen. 5 daerah tersebut diantaranya yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Banten.
Baca juga: Satgas Minta Pemda Peka Membaca Tren Kasus Covid-19
Baca juga: Mulai Juli Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dibuka
"Hanya Provinsi Jawa Timur yang BOR nya di bawah 80 persen, yaitu 66,67 persen," kata Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu, (23/6/2021).
Satgas mengungkapkan kenaikan kasus positif ini sudah harus sepatutnya menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi kebijakan pengendalian dan memastikan efektivitas khususnya penerapan kebijakan PPKM Mikro.
"Semua unsur harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga tercipta penanganan yang komprehensif.
Saat ini, persentase pembentukan Posko di berbagai provinsi di Indonesia masih cenderung rendah dan penting untuk diingat, efektivitas pemberlakuan PPKM Mikro sangat tergantung pada pembentukan Posko sebagai wadah koordinasi implementasi PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan.” ungkap Wiku.
Masih banyaknya desa/kelurahan yang belum memiliki posko tentunya berpotensi menyebabkan hambatan koordinasi penanganan covid-19 yang baik hingga tingkat RT, sehingga berdampak terhadap tidak tercapainya tujuan dari PPKM mikro itu sendiri.
Oleh karena itu, Satgas meminta kepada Gubernur khususnya dari ke-6 Provinsi ini untuk segera menginstruksikan Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk meningkatkan kinerja PPKM Mikro.
“Apabila posko sudah terbentuk, langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh tugas dan fungsi dari posko tersebut dijalankan dengan baik oleh setiap unsur-unsur yang terkait. Ingat Covid-19 berpacu dengan waktu dan jaminannya adalah nyawa sehingga apabila seluruh Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah antisipatif sedini mungkin, hal tersebut dapat menjadi penyelamat banyak nyawa,” pungkasnya.