Dari Sini Awalnya Ivermectin, Obat Cacing Diklaim Bisa Terapi Covid-19, Layakkah Diproduksi Massal?
Ivermectin kerap disebut obat terapi Covid-19. Padahal, obat ini terdaftar sebagai obat cacing. Dari mana disimpulkan? Layakkah diproduksi massal?
Penulis: Anita K Wardhani
![Dari Sini Awalnya Ivermectin, Obat Cacing Diklaim Bisa Terapi Covid-19, Layakkah Diproduksi Massal?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ivermectin-dilarang.jpg)
"Ivermectin belum bisa dan cenderung tidak efektif untuk mengobati Covid-19.Bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19," kata Prof. Zubairi Djoerban saat dikonfirmasi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Faktanya, sampai saat ini BPOM RI sampai saat masih melakukan uji klinik terkait obat yang di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing dan termasuk dalam kategori obat keras ini.
BPOM Ingatkan Efek Samping Ivermectin, Bisa Alami Sindrom Ini
BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan, Ivermectin sendiri di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.
"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasisdan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," tulis BPOM.
![Atasi sembelit tanpa obat, gunakan cara ini yuk!](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/atasi-sembelit-tanpa-obat-gunakan-cara-ini-yuk_20180608_181211.jpg)
BPOM menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Belum Ada Izin Edar
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.
"Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
dr Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin masih berlangsung.
"Sehingga obat ini harus tetap di sediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.
![Ilustrasi anak cacingan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Anak-cacingan.jpg)
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.
Uji Klinik Kelayakan Ivermectin sebagai Obat Covid-19
Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Badan POM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.
BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Pengobatan Ivermectin untuk Manusia di Indonesia Masih Baru, Jangan Beli Sembarangan, Wajib Resep Dokter
Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru.
Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut.
Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Indofarma Akan Produksi Massal Ivermectin
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.
Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.
"Di tengah upaya kita memerangi pandemi Covid-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik
penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara, saya apresiasi kemampuan Indofarma yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet," ujar Erick dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Erick mengingatkan, penggunaan Ivermectin harus dilakukan dengan resep, serta pengawasan dokter.
Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
![Erick Thohir menyebut Obat anti parasit Ivermectin digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19. (Tangkap Layar Kontan dan Tribunnews/Herudin)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erick-thohir-menyebut-obat-anti-parasit-ivermectin.jpg)
Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan dalam management Covid-19, baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, Indofarma akan memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Harga obat terapi Covid-19 dinilai sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19.
Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.
(Tribunnews.com/Rina Ayu/Seno Tri Sulistiyono/Anita K Wardhani) (Kompas.com/Galih Pangestu Jati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.