Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Salat Idul Adha Berjamaah dalam Masjid di Wilayah Zona Merah Ditiadakan

Bagi masyarakat di zona merah, disarankan agar melaksanakan salat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MUI: Salat Idul Adha Berjamaah dalam Masjid di Wilayah Zona Merah Ditiadakan
Screenshoot
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam diksusi daring berjudul 'Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah Aman COVID-19', yang disiarkan virtual melalui youtube BNPB, Rabu (23/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Adha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat di zona merah, disarankan agar melaksanakan salat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

“Menegakkan salat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun.

Sedangkan salat idul adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” ujarnya dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Rabu (23/6/2021).

Masyarakat diharapkan, memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan setiap saat termasuk beribadah, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Satgas Ingatkan Titik Lengah Penularan Covid-19 Dalam Kegiatan Idul Adha

Amirsyah menuturkan, MUI terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.

BERITA TERKAIT

“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, sholat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan.

Sementara di zona hijau protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah.

Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.

Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka," jelas KH Miftahul Huda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas