Jokowi Rencana Lakukan PPKM Darurat Se Jawa-Bali, Ini Respon Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil
Jokowi berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19 Se Jawa-Bali, Kepala daerah Anies, Ganjar dan Emil Siap laksanakan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS. COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut merespon kebijakan Jokowi.
Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga turut ambil sikap dalam menanggapi keputusan Jokowi ini.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021) PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.
Jokowi mengatakan kebijakantersebut nantinya dapat diberlakukan selama sepekan bahkan juga dapat dimungkinkan akan diberlakukan selama dua pekan.
Baca juga: KPK Dikepung Corona, 113 Pegawai Positif Covid-19, 1 Penyidik Meninggal
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 30 Juni 2021: Tambah 21.807 Kasus, Total 2.178.272
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa dan Bali.
Mengingat di wilayah Jawa-Bali terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Baca juga: Kasus Persebaran Covid-19 di Indonesia Bertambah 21.807, Berikut 5 Provinsi Penyumbang Terbanyak
Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi.
Merespon kebijakan Jokowi, sejumlah kepala daerah ikut menanggapi kebijakan ini.
Gubernur DKI Jakarta Sebut Tak Punya Persiapan Khusus
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut tak punya persiapan khusus menghadapi PPKM Darurat yang rencananya segera diterapkan pemerintah pusat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021) Anies mengatakan kebijakan yang menyoal pembatasan dan pengendalian kasus Covid-19 sudah biasa dilakukan Pemprov DKI.
Mengingat kebijakan serupa dan pendisiplinan selama lebih dari satu tahun ini sering kali diberlakukan.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 sudah 228 Ribu Kasus, Jokowi Minta Semua Waspada
"Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan, tidak ada persiapan khusus," terang Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Anies menyampaikan pihaknya saat ini juga berupaya fokus pada persiapan penanganan pasien kasus Corona.
Termasuk juga dalam mempersiapkan fasilitas kesehatan dan lokasi isolasi terkendali.
"Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," ungkap Anies.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengumuman PPKM Darurat akan disampaikan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut kasus Covid-19 secara nasional.
Penerapan PPKM Darurat juga tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tapi berlaku juga untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa hingga Bali.
Baca juga: Banyak Varian Baru Corona, Pimpinan DPR: Perketat Pintu Masuk RI
Anies mengatakan kebijakan ini akan mengatur jam operasional tempat usaha maupun batasan waktu kegiatan masyarakat.
Setiap wilayah di Pulau Jawa nantinya akan mengikuti aturan pembatasan berdasarkan ketentuan yangtertuang dalam PPKM Darurat.
"Dibuat kriteria, nanti masing - masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu."
"Detailnya itu disebutkan. Akan ada panduan detail tentang bentuk - bentuk pembatasan yang akan dilakukan," kata Anies.
11 Wilayah Zona Merah, Gubernur Jawa Barat Siap Lakukan PPKM Darurat
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap melakukan PPKM Darurat, mengingat 11 wilayah di Jawa Barat sudah menjadi Zona Merah Covid-19, Rabu (30/6/2021).
Padahal sebelumnya, Kamis (24/6/2021) zona merah di Jawa Barat hanya ada di dua wilayah, yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Oleh karena itu, pihaknya akan secara serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat.
Baca juga: Banyak Varian Baru Corona, Pimpinan DPR: Perketat Pintu Masuk RI
Penerapan PPKM Mikro Darurat ini telah sesuai dengan koordinasi wilayah Jawa-Bali.
"Sekitar 11 Daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat," kata Kang Emil, Rabu (30/6/2021).
Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat, Emil akan meniadakan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan.
Tak hanya itu, Kang Emil juga mengatakan opsi lockdown akan bisa diberlakukan.
Terutama bagi sejumlah RT atau RW yang terindikasi situasi Covid-19 yang sangat berat.
"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," sambung Emil.
Baca juga: WHO Labeli Varian Covid-19 Baru Jenis Lambda, Anggota Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Waspada
Gubernur Jawa Tengah Anggap Kebijakan Jokowi Tegas
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebut kebijakan yang diambil Jokowi ini, PPKM Darurat, lebih bagus karena dianggap lebih tegas.
Oleh karena itu, pihaknya siap siap apabila pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Tentu kami siap. Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).
Meski begitu, Ganjar menyebut, pemberlakuan PPKM Darurat masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu juklaknya, infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan,” jelas Ganjar.
Ganjar menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2021, yang beberapa isinya sejalan dengan PPKM Darurat.
Dirinya juga sudah memerintahkan seluruh bupati/wali kota untuk melakukan lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah.
Selain itu, Ganjar juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco/Danang Triatmojo/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)