Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PMI Pusat Bagikan 500 Alat Semprot Manual untuk RT se- Provinsi DKI Jakarta 

Sekretaris Jenderal PMI Pusat Sudirman Said mengatakan,  bantuan tersebut merupakan penguatan operasi berbasis masyarakat untuk mengatasi COVID-19

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PMI Pusat Bagikan 500 Alat Semprot Manual untuk RT se- Provinsi DKI Jakarta 
IST
Sudirman Said 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) pusat memberikan 500 unit alat penyemprot atau 'personal praying' 304 disinfektan kepada pengurus RT (rukun tetangga).

Alat semprot manual disinfektan akan disebar di lima wilayah DKI Jakarta guna mengurangi penularan COVID-19.

PMI Pusat juga menyerahkan 15 unit sepeda untuk operasional PMI dan mengerahkan lima unit mobil tangki untuk penyemprotan disinfektan di wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal PMI Pusat Sudirman Said mengatakan,  bantuan tersebut merupakan penguatan operasi berbasis masyarakat untuk mengatasi COVID-19.

"PMI Pusat juga membagikan 1.000 sepeda dan 10.000 tangki penyemprotan manual ke wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Sudirman Said dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Moeldoko: Kartu Prakerja Buka Peluang Kerja Bagi Calon dan Mantan PMI

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI menyebutkan, di wilayah perkotaan perlu penyemprotan disinfektan.

"Tentunya sambil mengingatkan pada masyarakat untuk jangan pergi tanpa protokol kesehatan dan sebagainya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Uus menyebutkan penanganan COVID-19 memerlukan kerja sama, kolaborasi, serta bantuan dari berbagai pihak, seperti PMI yang memberi bantuan sarana untuk pencegahan virus asal Wuhan China itu.

Baca juga: Sudirman Said: Menjalankan Negara, Pemerintah Harus Ada Kekuatan Penyeimbang

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 mengenai perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, pemerintah kota/kabupaten harus melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di permukiman warga, sarana dan prasarana umum, lingkungan sekolah, serta perkantoran.

Selain itu, pemerintah kota/kabupaten di DKI Jakarta juga mengevakuasi pasien COVID-19 tanpa gejala, menyiapkan tim pemulasaran, mengevakuasi jenazah COVID-19, serta mempercepat program vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas