14 Poin Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Khusus Jawa dan Bali
Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengtasai penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI Polri, maupun ASN, dokter, dan tenaga kesehatan, harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya.
Jajaran Kementerian Kesehatan disebut Jokowi juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
"Saya minta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin menjalankan prokes, dan mendukung kerja pemerintah dan relawan dalam menghadapi pandemi ini," ungkap Jokowi.
"Kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Targetkan Suntik 1 Juta Dosis Vaksin per Hari di Juli dan 2 Juta Dosis pada Agustus
Berita terkait penanganan Covid
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)