Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dalam PPKM Darurat Jawa dan Bali tanggal 3-20 Juli 2021.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Penjelasan aturan PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).
Sejumlah aturan diterapkan antara lain mengenai pembatasan di acara resepsi pernikahan.
Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, tidak dibolehkan makan di tempat.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021, Jokowi: Patuhi Aturan Ini Demi Keselamatan Kita Semua
Adapun makanan dapat disediakan dengan tempat tertutup dan dibawa pulang.
"Karena ini bisa menjadi sumber klaster baru," ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis.
Pesan Presiden Jokowi
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Jokowi meminta masyarakat untuk mematuhi aturan ini.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (1/7/2021).
Jokowi menyebut PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semua," ujarnya.
Baca juga: Darurat Covid-19, Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang