Jabar Lockdown Tingkat RT/RW, Jakarta Bisa Ditutup Total, Berikut Cakupan PPKM Darurat
Dalam tiga hari terakhir, angka penambahan pasien Covid-19 telah mencapai puncaknya hingga mencapai sekitar 21.000 orang per harinya.
Editor: Hendra Gunawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat akan diumumkan dalam satu dua hari ke depan. Pelaksanaannya juga akan berlangsung selama dua minggu.
"Akan diberlakukan PPKM Darurat untuk dua minggu ke depan. Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu dua hari ke depan dan isinya juga akan diumumkan nanti," terang Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021) malam.
Riza memastikan bakal ada penguatan pengetatan di banyak sektor. Seperti soal ketentuan pembatasan kapasitas yang kembali dipersempit dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen, bahkan 0 persen alias ditutup total.
"Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang," ucapnya.
Meski tidak banyak merinci, Riza menyebut jam operasional juga akan diperpendek dari sebelumnya pukul 22.00, turun ke 21.00, hingga pukul 20.00 WIB.
Bahkan arus keluar masuk orang atau barang dibatasi. Pengetatan dilakukan dengan menambah syarat perjalanan seperti tes PCR dan bukti sudah divaksin.
"Jam operasional juga dipercepat dari yang sebelumnya jam 22, 21, jam 8 dan seterusnya. Dan juga arus keluar masuk orang atau barang dibatasi, ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR, vaksin, dan lain - lain," ungkap Riza.
Jawa dan Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan PPKM Darurat akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
”Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi.
”Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua.
Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” imbuhnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian membeberkan alasan kenapa PPKM darurat hanya diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.