Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabar Lockdown Tingkat RT/RW, Jakarta Bisa Ditutup Total, Berikut Cakupan PPKM Darurat

Dalam tiga hari terakhir, angka penambahan pasien Covid-19 telah mencapai puncaknya hingga mencapai sekitar 21.000 orang per harinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jabar Lockdown Tingkat RT/RW, Jakarta Bisa Ditutup Total, Berikut Cakupan PPKM Darurat
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Saat ini pandemi kembali meningkat di Pulau Jawa dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembatasan yang lebih ketat lagi. 

Ia menjelaskan, opsi itu dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan, maka penurunan kasus corona juga terjadi. Dan ketika kasus corona turun, indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.

”Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya. itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.

Contohnya, kata Jokowi, seperti kondisi di Thailand. Oleh sebab itu, tak ada opsi lain selain memberlakukan kebijakan yang bisa menurunkan kasus corona di Indonesia.

"Begitu ada penambahan kasus harian, indeks penjualan ritelnya juga pasti turun. Di Thailand juga sama, ada penambahan kasus harian, naik, indeks penjualannya pasti turun. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi kondisi yang tadi saya sampaikan," ujar Jokowi.

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat.mpat disebutkan kalau PPKM Darurat hanya merevisi sejumlah aturan yang ada pada PPKM Mikro, namun Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah usulan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut.

Sebagai orang yang sudah ditunjuk untuk menjadi koordinator dalam penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan sejumlah usul.

Berita Rekomendasi

Dari sejumlah usul tersebut diantaranya memberlakukan work from home 100 persen alias semua bekerja dari rumah.

Selain itu, diusulkan pula penutupan pusat perbelanjaan atau mall.

Dikutip dari Kontan.Id beberapa usul Luhut tersebut tercantum dalam dokumen rapat yang telah dikonfirmasi Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi.

Berdasarkan dokumen tersebut, PPKM darurat akan dilakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2020.

PPKM darurat dilakukan dengan target penambahan kasus konfirmasi harian turun di bawah 10.000 per hari.

Cakupan PPKM darurat antara lain:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

Baca juga: Poin Penting PPKM Mikro Darurat di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil Umumkan Penanganan Covid-19

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Sebelumnya, Jokowi juga mengumumkan akan melakukan PPKM darurat. Langkah tersebut diambil melihat kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Arlangga Menko ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Kadin Indonesia di Kendal, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat tambahan sebanyak 21.807 kasus konfirmasi harian. Sementara itu total kasus aktif di Indonesia sebanyak 239.368 kasus.

(Tribun Jabar/Tribunnews/Kontan)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jabar Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat per 3 Juli Mendatang, Lockdown Dilakukan di Level RT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas