Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda.
Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).
Tito menyampaikan, pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Satgas Ungkap Sebab PSBB, PPKM 1, dan PPKM 2 Belum Efektif Cegah Ledakan Kasus Covid-19 di Indonesia
Yakni Pasal 93 UU NOmor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Dengan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."
"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3 Juli 2021, Menteri PPPA Ajak Keluarga Perketat Protokol Kesehatan Covid-19
Bisa Dikenakan KUHP
Selain dikenakan UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat ini juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.
"KUHP juga bisa dikenakan, kalau memang sudah diperintahkan untuk berhenti tidak melanjutkan perjalanan karena itu sudah diatur tidak boleh."
"Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup kemudian tidak melaksanakan melawan ada pasalnya. Pasal 212 dan 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," terang Tito.
Baca juga: Aparat Negara Harus Bersikap Tegas Saat PPKM Darurat Mulai Berlaku
Ada juga Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterapkan pada pelanggaran PPKM Darurat.
Untuk Perda, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial.