Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda
dok.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.

PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut
PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas