Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
dok.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)