Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Sementara Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sanksinya akan lebih banyak berupa sanksi sosial.
"Selain itu juga Perda. Kalau yang Perda itu ada sanksinya yaitu pidana denda ada sanksi sosial. Perkada lebih banyak ke sanksi sosial," tambahnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Lebih lanjut Tito menuturkan, jika pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan.
Dengan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, untuk memberikan efek jera," pungkasnya.
Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Jamin PPKM Darurat Tidak Timbulkan Ledakan PHK
Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Lakukan PPKM Darurat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.
Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Kemenhub Akan Siapkan SE yang Mengatur Teknis Syarat Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini.
Saknsi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.