Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda
dok.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

Sementara Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sanksinya akan lebih banyak berupa sanksi sosial.

"Selain itu juga Perda. Kalau yang Perda itu ada sanksinya yaitu pidana denda ada sanksi sosial. Perkada lebih banyak ke sanksi sosial," tambahnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Lebih lanjut Tito menuturkan, jika pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan.

Dengan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

"Ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, untuk memberikan efek jera," pungkasnya.

Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Jamin PPKM Darurat Tidak Timbulkan Ledakan PHK

Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Lakukan PPKM Darurat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.

Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.

Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Kemenhub Akan Siapkan SE yang Mengatur Teknis Syarat Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat

Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini.

Saknsi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.

Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas