Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away, Ini Kota-kota yang Terkena

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya pusat perbelajaan serta mall harus tutup.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPKM Darurat: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away, Ini Kota-kota yang Terkena
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

 Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya pusat perbelajaan serta mall harus tutup.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20," kata Luhut dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden,  Kamis, (1/7/2021).

Tidak hanya itu, restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in. Baik itu restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

"Pelaksanaan kegiatan makan minum di  warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine in," katanya.

Luhut berharap dengan adanya pembatasan  tersebut kasus harian Covid-19 dapat diturunkan menjadi di bawah 10 ribu perhari. Untuk diketahui kasus Covid-19 sekarang ini sudah lebih dari 21 ribu per hari. 

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli, Mal Ditutup Sementara

Berita Rekomendasi

" Ini berharap kita bisa menurunkan ini sampai dibawah 10 ribu atau dekat 10 ribu (kasus)," pungkasnya.

Penerapan PPKM Darurat ini hanya berlaku di 122 kabupaten kota di 7 provinsi Jawa dan Bali. 

Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:

- Banten 

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

- Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4). 

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

- DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

- Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).

- DI Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).

- Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

- Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas