Komisi II DPR: Harus Dipecat Kepala Daerah Terbukti Abaikan Penerapan PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 guna menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memastikan, pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 guna menekan laju penyebaran virus Covid-19.
"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Pemberhentian itu, ditegaskannya dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," ucapnya.
Politikus senior PDI Perjuangan itu menegaskan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing.
Karena itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.
"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," ucapnya.
Baca juga: Berhasil Atau Tidak PPKM Darurat Ditentukan Kedisplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk untuk mengimplementasikan jalannya PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Luhut menyatakan, bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Luhut, Kamis (1/7/2021).