PPKM Darurat Segera Berlaku, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Bijak Berkegiatan saat Keluar Rumah
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk bijak beraktivitas saat PPKM darurat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Disampaikan Wiku, PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.
“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Digelar, Kebun Binatang Bandung Darurat Pakan
Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.
Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.
Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat masyarakat panik.
"Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis. Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya," jelas Prof.Wiku.
Menurutnya, kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas.
Berikut beberapa aturan yang diatur dalam PPKM darurat antara lain :
1. untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO.
Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.
2. Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online.
Dan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Kemudian, untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.
Namun, untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
3. Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.