Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama PPKM Darurat Penyebar Hoaks akan Ditindak

Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selama PPKM Darurat Penyebar Hoaks akan Ditindak
Shutterstock
Ilustrasi Hoaks 

*Tempat Ibadah dan Sarana Olahraga Ditutup

*Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap penyebar hoaks seputar Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu diusulkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan hukum yang tegas saat PPKM Darurat.

”Tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi, malah dengan perundang-undangan yang ada. Sampai bahkan berita-berita palsu atau hoaks akan dia lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Kamis (1/7).

Luhut menilai hoaks yang berkaitan dengan pandemi sangat berbahaya. Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan ancaman hukuman pidana.

Baca juga: FAKTA Ivermectin, Obat yang Disebut Susi Pudjiastuti Bantu Penyembuhan Covid-19, Masih Diuji Klinis

Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.

Berita Rekomendasi

”Saya ingatkan jangan main-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ujar Luhut.

Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Idulfitri dan kemunculan varian baru virus corona.

Baca juga: Lonjakan Covid, Pemerintah Diminta Pastikan Ketersediaan Oksigen Medis

Pengetatan pembatasan akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pengetatan dilakukan dengan target menekan angka pertambahan kasus sampai di bawah 10 ribu per hari.

”Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Jokowi pun meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ia juga berharap masyarakat mendukung kerja Pemerintah dan aparat keamanan dalam menangani persoalan virus corona saat ini.

"Tetap disiplin jalankan prokes dan dukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan menangani pandemi virus corona," kata dia.

Baca juga: Seperti Masyarakat Umum, Anggota DPR Juga Kesulitan Dapat Kamar Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta jajaran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pelbagai fasilitas layanan kesehatan. Baik obat, alat-alat kesehatan hingga oksigen bagi pasien covid.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas