Selama PPKM Darurat Penyebar Hoaks akan Ditindak
Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
Editor: Hendra Gunawan
Luhut juga menginstruksikan agar pemerintah daerah bersama TNI dan Polri mengawasi dengan ketat pemberlakukan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021. Sementara bagi daerah yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, diminta tetap melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PPKM mikro.
Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat di daerah perlu dilakukan dengan koordinasi antara forum komunikasi pemimpin daerah (forkopimda). Apabila tidak dijalankan, kepala daerah yang bersangkutan akan diberi sanksi.
"Arahan dari Pak Menko tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam regulasi instruksi Mendagri. Menggunakan jalur UU Pemda Nomor 23 tahun 2014. Itu bisa beri instruksi dan ada sanksinya," kata Tito.(tribun network/fik/yud/rin/dod)
Baca juga: Terduga Teroris di Deliserdang, Simpan Senjata Api di Dalam Tanah