Selama PPKM Darurat Penyebar Hoaks akan Ditindak
Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
Editor: Hendra Gunawan
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah menerapkan sejumlah aturan ketat. Di antaranya larangan aktivitas makan di tempat kepada pengunjung restoran atau rumah makan, kafe hingga lapak pedagang kaki lima.
Sementara toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Dengan memenuhi kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi aturan tersebut.
Selain itu aturan itu juga mengatur bahwa pusat perbelanjaan seperti mal wajib ditutup. Lalu, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Indonesia Akan Terima 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Dari Belanda
Di sektor transportasi, semua transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu selama PPKM Darurat ini pemerintah menutup semua fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya.
Begitu pula tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.
Adapun seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selama PPKM Darurat masyarakat juga tetap diwajibkan memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
Aturan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan para kepala daerah. Luhut mengatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat terancam diberhentikan.
Pemberhentian bisa diterapkan jika kepala daerah yang bersangkutan berulang kali tidak menjalankan PPKM Darurat arahan pemerintah pusat.
"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya.
Poin dua yang dimaksud Luhut adalah ketentuan gubernur, bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.