Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penanganan Covid-19, MUI Minta Pemerintah Lebih Tegas dalam Mengambil Kebijakan

Tak hanya itu, Akhyar juga mendorong pemerintah untuk selalu secara cepat mengambil langkah strategis.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Penanganan Covid-19, MUI Minta Pemerintah Lebih Tegas dalam Mengambil Kebijakan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Vaksinator menyiapkan vaksin Sinovac untuk disuntikan kepada siswa SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac. Rencanannya, vaksinasi bagi kelompok usia anak-anak itu ditargetkan mencapai 1,3 juta orang di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyoroti secara serius terkait meningkatnya jumlah kasus harian Covid-19 yang positif beberapa hari belakangan ini.

Menyoal hal tersebut Ketua Umum MUI Pusat KH Miftachul Akhyar meminta Pemerintah untuk sedianya tidak ragu dalam menetapkan sebuah peraturan untuk upaya penanganan Covid-19.

"Menyeru kepada pemerintah agar tidak ragu dan lebih tegas dalam mengambil kebijakan penghentian penyebaran covid-19," kata Akhyar melalui keterangan resminya saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Banyak Warga Ketakutan Karena Covid, Begini Pesan Siti Fadilah Supari ke Menkes Budi

Tak hanya itu, Akhyar juga mendorong pemerintah untuk selalu secara cepat mengambil langkah strategis.

Terlebih kata dia, jika langkah tersebut berdampak secara langsung kepada masyarakat luas.

"Segera mengambil langkah strategis untuk penanggulangan dampak pandemi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat miskin," ucapnya.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran

Berita Rekomendasi

Selain itu, Akhyar juga mengimbau kepada seluruh pengurus MUI, Ormas Islam, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan tokoh agama untuk senantiasa berpegang kepada regulasi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Satgas Covid 19 setempat.

Tak hanya itu, imbauan tersebut juga diminta Ketum MUI untuk segenap publik figur, penyuluh agama, khatib Jumat hingga lembaga pendidikan serta seluruh umat Islam.

"Umat Islam di semua tingkatan dan lapisannya untuk bergerak bersama dalam penguatan literasi peribadahan dan koordinasi penyelenggaraannya di masa pandemi Covid 19," kata Akhyar.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Mbak You, Disebut Bukan karena Covid-19, Dimakamkan Hari Ini di Bandung

"Sesuai fatwa MUI dengan memperhatikan status tingkat paparan Covid 19 di wilayah masing-masing dengan berpegang kepada regulasi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Satgas Covid 19 setempat," sambungnya.

Dirinya mengatakan, kepada seluruh pengurus masjid di berbagai wilayah, untuk senantiasa mengindahkan penetapan kebijakan instansi yang berwenang.

Hal itu kata dia semata untuk menyelamatkan masyarakat khususnya umat Islam dari merebaknya wabah Covid-19.

Baca juga: Apa Itu Ivermectin? Obat yang Disebut Susi Pudjiastuti Bantu Penyembuhan Covid-19 dalam Waktu 7 Hari

"Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, maka para ulama dan pengurus masjid setempat
dapat menganjurkan umat Islam untuk mengambil rukhshah (keringanan dalam beribadah)," ucapnya.

Satu upaya yang dinilai perlu yakni dengan melakukan segala bentuk ibadah di kediaman masing-masing, tanpa memaksa untuk datang ke tempat ibadah.

"Yaitu dengan melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut, Akhyar meminta kepada para ulama dan pengurus masjid di suatu wilayah untuk menghentikan sementara peribadahan di masjid jika dirasa perlu.

Itu berlangsung kata dia hingga nantinya kondisi di suatu wilayah tersebut sudah aman dan terkendali.

"Apabila diperlukan para ulama dan pengurus masjid dapat mengambil langkah tawaqquf (menghentikan sementara) aktivitas peribadahan massal di masjid sampai situasi dan kondisi benar-benar terkendali di kawasan tersebut," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas