Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada PPKM Darurat, Damri Lakukan Pengetatan Prokes dan Kapasitas di Seluruh Armada Bus

Pengetatan aturan perjalanan juga menjadi salah satu yang poin khusus dalam aturan PPKM Darurat, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada PPKM Darurat, Damri Lakukan Pengetatan Prokes dan Kapasitas di Seluruh Armada Bus
IG Pecinta Damri
Armada bus Damri Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka penularan Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pengetatan aturan perjalanan juga menjadi salah satu yang poin khusus dalam aturan PPKM Darurat, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota.

Perum Damri pun turut mematuhi ketentuan yang ada pada PPKM Darurat tersebut untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, aturan PPKM dalam penanganan Covid-19 mewajibkan moda transportasi umum, termasuk Damri.

Selain itu, moda transportasi wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Damri juga memberlakukan aturan bagi pelanggan perjalanan domestik yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, serta hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Darurat, Sebagian KA Keberangkatan Daop 1 Jakarta Dibatalkan Sementara, Ini Daftarnya

Persyaratan lainnya adalah penumpang wajib dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Berita Rekomendasi

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus.

Dalam keterangan resminya, Damri mengaku patuh dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas