Ada PPKM Darurat, Damri Lakukan Pengetatan Prokes dan Kapasitas di Seluruh Armada Bus
Pengetatan aturan perjalanan juga menjadi salah satu yang poin khusus dalam aturan PPKM Darurat, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka penularan Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pengetatan aturan perjalanan juga menjadi salah satu yang poin khusus dalam aturan PPKM Darurat, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota.
Perum Damri pun turut mematuhi ketentuan yang ada pada PPKM Darurat tersebut untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, aturan PPKM dalam penanganan Covid-19 mewajibkan moda transportasi umum, termasuk Damri.
Selain itu, moda transportasi wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Damri juga memberlakukan aturan bagi pelanggan perjalanan domestik yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, serta hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Darurat, Sebagian KA Keberangkatan Daop 1 Jakarta Dibatalkan Sementara, Ini Daftarnya
Persyaratan lainnya adalah penumpang wajib dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus.
Dalam keterangan resminya, Damri mengaku patuh dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.