Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Akan Melakukan Tes Acak Rapid Test Antigen di Terminal dan Stasiun Selama PPKM Darurat

Tes acak Covid-19 melalui metode rapid test antigen ini akan dilakukan di terminal bus, stasiun kereta api yang berada di wilayah aglomerasi.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Akan Melakukan Tes Acak Rapid Test Antigen di Terminal dan Stasiun Selama PPKM Darurat
istimewa
Ilustrasi: KAI Commuter kembali melakukan tes acak rapid antigen Covid-19 di empat stasiun, Selasa (22/6/2021). VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengungkapkan tes acak dilakukan pagi tadi mulai pukul 08.00 WIB di empat stasiun, yaitu Stasiun Bogor, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilakukan tes Covid-19 secara acak di simpul transportasi darat.

Ia menyebutkan, tes acak Covid-19 melalui metode rapid test antigen ini akan dilakukan di terminal bus, stasiun kereta api yang berada di wilayah aglomerasi.

Pelaksanaan random cek rapid test antigen ini, lanjut Budi, akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dan bersinergi dengan pihak lain seperti TNI dan Polri serta pemerintah daerah.

Baca juga: Dalam Sepakan, 3 Calon Penumpang Pesawat di Bandara Rendani Manukwari Gunakan Surat Rapid Test Palsu

"Random tes ini tentunya sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 selama masa PPKM Darurat ini," kata Budi, Minggu (4/7/2021).

Selain itu Ia juga mengungkapkan, pelaksanaan random tes antigen ini diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.

"Dengan kepatuhan dan kerja keras yang dilakukan selama PPKM Darurat ini, insyaallah akan berhasil menekan kasus Covid-19 di Indonesia," ucap Budi.

Berita Rekomendasi

Kemudian selama adanya PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Julit 2021, Kemenhub akan mengurangi kapasitas angkut penumpang transportasi umum.

Baca juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

Pengaturan kapasitas angkut untuk semua moda transportasi umum ini, akan diimplementasikan melalui Surat Edaran Kemenhub yang akan diterbitkan pada 5 Juli 2021.

Angkutan Udara

Kemenhub akan mengatur kapasitas angkut pada transportasi udara, yang semula 100 persen menjadi 70 persen. Kemudian jam operasional juga akan diatur, menyesuaikan dengan jadwal para maskapai.

Selain itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, selama Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat harus menunjukan kartu vaksin.

Baca juga: Tiga Warga Kabupaten Buru Maluku Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen

Selain itu Novie juga menjelaskan, khusus penerbangan dengan pesawat di Pulau Jawa dan Bali baik dari dan ke Jawa atau Bali diwajibkan menunjukan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

"Kemudian untuk penerbangan dari Pulau Jawa menuju menuju wilayah selain Pulau Bali, dapat menggunakan hasil tes negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam dan RT-PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Angkutan Darat

Untuk angkutan transportasi darat yaitu bus, kapasitas angkut penumpang yang semula 85 persen menjadi 50 persen dan jam operasional akan disesuaikan dengan demand yang ada.

Kemudian selama PPKM Darurat juga Kemenhub akan melakukan random sampling tes Covid--19 menggunakan metode rapid test antigen di simpul transportasi mulai dari terminal hingga stasiun kereta api di wilayah aglomerasi.

Angkutan Laut

Sementara itu untuk kapasitas angkut penumpang transportasi laut, yang semula 100 persen menjadi 70 persen selama adanya PPKM Darurat dan jadwal operasional akan disesuaikan dengan jadwal pelayaran kapal.

Selain itu selama PPKM Darurat, sebagai penyedia layanan transportasi laut PT Pelayaran Indonesia (Persero) atau Pelni akan membatasi pembelian tiket kapal selama penerapan Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan, selain itu perusahaan juga akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.

"Penjualan tiket kapal Pelni hanya dilakukan melalui loket kantor cabang, dan para calon penumpang yang akan membeli tiket sebisa mungkin menggunakan pembayaran secara cashless," kata Opik dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Angkutan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Rel Listrik

Kemudian untuk angkutan Kereta Api (KA) antarkota kapasitas angkut penumpang masih sama seperti sebelumnya, yaitu 70 persen dari kapasitas angkut setiap kereta.

Untuk angkutan KRL mengalami perubahan kapasitas angkut yang semula 45 persen, dan jadwal operasional selama PPKM Darurat mulai 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas