Kemenkes: 1.934 Orang Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19 Sejak Pandemi Merebak
Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekitar 1.934 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terpapar Covid-19 sejak pandemi Covid-19 merebak di Maret 2020 berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ODGJ yang terpapar COVID-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami, SpKJ mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi COVID 19.
ODGJ juga rentan menularkannya kepada orang sekitar.
Sehingga dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari virus Covid-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya.
Baca juga: Jenazah Jane Shalimar Dimakamkan Secara Protokol Covid-19, Hanya Dihadiri Keluarga dan Kerabat
"Penanganan terhadap ODGJ yang terkena COVID-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” kata dr Dian dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Resiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain.
Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU.
Gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan.
Hal ini termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.
Baca juga: PP Muhammadiyah Respon Pelarangan Salat Idul Adha di Masjid pada Wilayah Zona Merah Covid-19
Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.
Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan.
Kondisi lingkungan juga dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza dr. Siti Khalimah, SpKJ., MARS mengatakan Kemenkes telah berupaya menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ dengan pemberian vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Maia Estianty Buka Donasi untuk Tambah Titik Vaksinasi
Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ.
Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.
“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19,” katanya.