Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat
Pemerintah memberlakukan sanksi untuk pelanggar PPKM darurat, di antaranya pemberhentian sementara masa jabatan, pidana, denda, hingga sanksi sosial
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
PPKM Darurat berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Guna mengatasi pelanggaran masyarakat, pemerintah akan memberlakukan sanksi-sanksi.
Berikut sejumlah sanksi yang diterapkan pemerintah demi mengatasi pelanggaran PPKM Darurat.
Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Lakukan PPKM
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Luhut juga menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: SPI Minta Pemerintah Jamin Distribusi Hasil Panen Tak Terganggu di Masa PPKM Darurat
Baca juga: Bahas Kesiapan RS Lapangan dan Pasokan Oksigen Selama PPKM Darurat, Menko Luhut: Kita Gerak Cepat
Untuk itu, kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat.
Apabila ditemui terdapat kepala daerah yang terbukti tidak menaati PPKM, maka pemerintah akan memberlakukan sejumlah sanksi.
Sanksi tersebut di antaranya sanksi administrasi berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya alias skors.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.
Sanksi Warga yang Melanggar PPKM Darurat