Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat

Pemerintah memberlakukan sanksi untuk pelanggar PPKM darurat, di antaranya pemberhentian sementara masa jabatan, pidana, denda, hingga sanksi sosial

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas gabungan meminta pengendara untuk putarbalik kembali ke arah Bekasi di pos penyekatan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu(4/6/2021). Hal itu dilakukan pasca melihat kondisi arus lalu lintas di jalur perbatasan kota Bekasi-DKI Jakarta itu masih banyak dilalui pengendara selama masa awal PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 Juli lalu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

c. Sanksi Perda

Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial.

Namun, sanksi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan lebih banyak berupa sanksi sosial.

"Selain itu juga Perda. Kalau yang Perda itu ada sanksinya yaitu pidana denda ada sanksi sosial. Perkada lebih banyak ke sanksi sosial," tambah Tito.

Baca juga: Warga Terobos Jalan Saat PPKM Darurat, Ahmad Sahroni: Aparat Harus Tindak Tegas

Tito mengatakan, pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan dengan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan.

Hal ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

"Ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, untuk memberikan efek jera," pungkas Tito.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/ Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas