Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat

Pemerintah memberlakukan sanksi untuk pelanggar PPKM darurat, di antaranya pemberhentian sementara masa jabatan, pidana, denda, hingga sanksi sosial

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas gabungan meminta pengendara untuk putarbalik kembali ke arah Bekasi di pos penyekatan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu(4/6/2021). Hal itu dilakukan pasca melihat kondisi arus lalu lintas di jalur perbatasan kota Bekasi-DKI Jakarta itu masih banyak dilalui pengendara selama masa awal PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 Juli lalu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa kebijakan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda sesuai undang-undang yang berlaku.

a. Sanksi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular

Yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).

Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Kapolri: PPKM Darurat Mungkin Membuat Tidak Nyaman, Tapi Ini Semua Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."

"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).

b. Sanksi KUHP

Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.

Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.

Baca juga: Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Kapolda Metro Minta Masyarakat Merenung

"KUHP juga bisa dikenakan, kalau memang sudah diperintahkan untuk berhenti, tapi tetap melanjutkan perjalanan, karena itu sudah diatur tidak boleh."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas