Erick Thohir Minta Masyarakat Bijak Dalam Membeli dan Penggunaan Obat Ivermectin
Kepala BPOM Penny K Lukito juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa terkait penggunaan obat Ivermectin yang tak bisa dibeli bebas
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan agar masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan obat Ivermectin sebagai obat yang digadang-gadang sebagai terapi Covid-19.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh membeli secara bebas atau mendapatkannya tanpa disertai resep dokter.
"Masyarakat harus bijak dan faham bahwa obat untuk terapi terkait COVID-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter,” ujar Erick dalam keterangan yang diperoleh, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Bukan Ivermectin, BPOM Beri Izin Darurat Dua Obat ini Untuk Covid-19
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa terkait penggunaan obat Ivermectin yang tak bisa dibeli bebas tanpa resep dokter.
Ia mengatakan, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin dalam bentuk sediaan 12mg adalah untuk pengobatan cacingan yang diberikan dalam dosis tunggal atau pemakaiannya 1 tahun sekali.
"Jadi ini adalah betul betul obat keras," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Kata Satgas IDI soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh
Penny menegaskan, beberapa publikasi global Ivermectin memang digunakan dalam penanggulangan Covid-19,
Namun, belum ada data uji klinik yang bisa gunakan untuk mengevaluasi, menilai, dan memberikan izin Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Dan WHO sebagai organisasi kesehatan dunia dalam guideline kaitanya untuk pengobatan Covid-19 treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, juga memberikan guideline bahwa Ivermectin ini hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik ini," jelas Penny.