Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat, Ini Kriteria Sebuah Daerah Masuk Level 3 Atau 4 Penularan Covid-19

PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan kriteria level daerah di Jawa dan Bali sudah berada di angka tiga dan empat.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Darurat, Ini Kriteria Sebuah Daerah Masuk Level 3 Atau 4 Penularan Covid-19
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Brotoasmoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan kriteria level daerah di Jawa dan Bali sudah berada di angka tiga dan empat.

Lantas kapan tiap daerah dapat ditentukan levelnya?

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, level tersebut merupakan situasi tingkat penularan Covid-19 pada masyarakat.

Panduan ini sudah dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 14 Juni 2021.

Ia mengungkapkan panduan tersebut harus diterapkan terhadap negara yang sedang menjalani kasus luar biasa.

Level daerah, kata dr Reisa ditentukan berdasarkan rentang angka 0-4.

Baca juga: TNI Siapkan 650 Tempat Tidur Untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Cilandak

Berita Rekomendasi

Semakin tinggi kasus infeksi Covid-19, maka dapat memengaruhi tingkat ketinggian level.

Ada tiga indikator yang dijadikan penilaian, yakni kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit (RS), dan kematian.

Angka pada masing-masing indikator adalah jumlah transmisi komunitas per 100.000 penduduk/minggu.

Kabupaten/kota mendapat kriteria level 3 bila kasus konfirmasi antara 50-150, perawatan RS 10-30, dan kematian 3-5.

Sementara, kabupaten/kota yang mendapat kriteria level 4 bila kasus konfirmasi >150, perawatan RS >30, dan kematian >5.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat

Itu artinya, situasi level 3 merupakan situasi penularan komunitas memiliki respons terbatas dan risiko fasilitas kesehatan tidak memadai.

"Terutama saat ada ancaman pada fasilitas kesehatan dan nakes, level tiga," katanya pada siaran Radio Kesehatan, dikutip Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021).

Sedangkan pada level 4, dimana saat ini dialami Jabodetabek menunjukkan transmisi tidak terkontrol dan kapasitas respons kesehatan yang tidak memadai.

Saat ini, terjadi di beberapa daerah di Jawa dan DKI Jakarta.

"Karena itu penting sekali ikut dan taat PPKM darurat ini. Mohon sebisa mungkin di rumah saja dan diperketat kembali. Kalau berada di posisi 3 dan 4 kita mengharapkan bisa turun kembali," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas