Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kantor PT Equity Life Indonesia, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta menutup kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
Atas dasar ibu, Pemprov DKI akhirnya memberikan sanksi penutupan sementara kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Perusahaan itu ditutup hingga 20 Juli 2021 atau hingga masa PPKM Darurat di DKI Jakarta berakhir.
Bantah Paksa Ibu Hamil Kerja
PT Equity Life Indonesia membantah tudingan memaksa pegawainya yang tengah hamil untuk bekerja.
Klarifikasi pun diberikan menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak pada Selasa (6/7/2021) kemarin.
"Memang yang hamil ada, masuk satu orang, pas banget (Anies sidak). Dia sedang hamil 8 bulan dan hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti, dia itu bukan bekerja," ucap Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuniarti, Rabu (7/7/2021).
Ia mengklaim, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu taat dalam menjalankan aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Larangan bagi ibu hamil masuk kantor pun sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu.
"Kami ada ketentuan internal bahwa orang hamil itu tidak boleh masuk, itu ada dan bisa dicek. Kami ada berkas pendukungnya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidak Stasiun Cikini, Anies Masih Temukan Banyak Pegawai yang Akan Bekerja: Kita Catat Perusahaannya
Untuk itu, ia pun menyayangkan narasi yang menyebut, pihaknya memaksa ibu hamil bekerja di tengah pandemi Covid-19 yang terus meroket.
"Ketika diwawancara tadi juga bilang dia ke kantor bukan atas dipaksa, itu statement yang menurut saya menyesatkan," tuturnya.
"Enggak ada seperti itu, dia lagi ngurus cuti. Enggak ada narasi (paksa ibu hamil kerja) itu, dia ke kantor urus cuti tanpa paksaan kok," lanjut dia.
Bos perusahaan jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang dari dua perusahaan berbeda sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.