Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kantor PT Equity Life Indonesia, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan

Pemprov DKI Jakarta menutup kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kantor PT Equity Life Indonesia, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penututupan dilakukan buntut dari pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan perusahan tersebut.

Diketahui PT Equity Life Indonesia merupakan perusahaan asuransi dan masuk dalam sektor esensial yang diizinkan buka selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin menjelaskan, PT Equity Life ditutup lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan.

"Perusahaan itu ada pelanggaran protokol kesehatannya. Mereka melanggar ketentuan kapasitas, jaga jaraknya enggak dilakukan," ucapnya, Rabu (7/7/2021).

Sesuai ketentuan aturan PPKM Darurat, perusahaan esensial boleh bekerja dari di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan kapasitas.

Berita Rekomendasi

Maksimal karyawan yang bekerja di kantor ialah 50 persen dari kapasitas gedung tersebut.

Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi: Mereka Mengakui Kesalahan

"Jadi kalau pun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya, jumlah batasan orang bekerja. Jangan kemudian esensial terus 100 persen kerja, ya tetap melanggar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Tak hanya melanggar ketentuan kapasitas, PT Equity Life Indonesia juga dianggap memaksa ibu hamil bekerja di kantor.

Padahal, ada ketentuan yang melanggar ibu hamil bekerja di kantor.

Sebab, bila ibu hamil terpapar Covid-19, maka bisa berakibat fatal terhadap sang ibu dan juga buah hati yang ada di kandungannya.

"Jadi kalau pemilik tempat kerja memaksakan orang-orang yang sedang hamil itu kejahatan kemanusian," kata dia.

Baca juga: Sidak, Anies Pergoki Rombongan Karyawan Non-Esensial Tetap Diminta Masuk Perusahaannya

"Aturan harusnya dilindungi, tetapi malah dipaksa untuk bekerja," tambahnya menjelaskan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas