Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kantor PT Equity Life Indonesia, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan

Pemprov DKI Jakarta menutup kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kantor PT Equity Life Indonesia, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

Adapun dua tersangka berasal dari PT DPI dan satu tersangka dari PT LMI.

Kedua tersangka merupakan petinggi perusahaan dan satu orang merupakan HR atau bagian SDM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan, semua tersangka mengakui kesalahan mereka.

"Mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, polisi melakukan ini bukan untuk menyusahkan para pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal.

Baca juga: Buntut Kemarahan Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Periksa Perusahaan yang Kena Semprot

"Sekali lagi bukan untuk menyusahkan, untuk menyelamatkan," katanya.

Yusti bahkan sampai mengambil contoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sidak ke sejumlah perusahaan yang diduga melanggar PPK.

Berita Rekomendasi

"Kemarin Pak Gubernur dalam video yang viral sudah menyampaikan, menegur langsung pimpinannya, apa tidak sadar lihat sekarang sudah penyebaran sudah semakin gila Covid-19 ini." kata Yusri.

"Kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk non-esensial non-kritikal sudah di rumah saja kan bisa kerja juga," katanya.

Baca juga: Sidak, Anies Pergoki Rombongan Karyawan Non-Esensial Tetap Diminta Masuk Perusahaannya

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Itu karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Buah Anies Ngotot Tutup Kantor PT Equity Life Meski Perusahaan Esensial, Ini Penjelasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas