Demi Kendalikan Pandemi, Selandia Baru Bikin 'Omnibus Law Khusus Covid-19'
Selandia Baru dianggap sebagai salah satu negara yang berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
"Jadi misalnya ketika pada awal bulan Maret yang lalu, diadakan lockdown, itu polisi melakukan razia, nah mereka (yang melanggar) ditangkap. Dari mulai yang paling ringan itu ditegur, kemudian yang berikutnya dibawa ke kantor polisi, dan yang ketiga ditahan. Dan semuanya lawful, artinya itu ada dasar hukumnya," papar Tantowi.
Kakak dari Presenter Helmi Yahya ini pun menyebut saat razia dilakukan, banyak warga yang ditangkap.
Karena saat itu, sebagian warga masih kurang peduli terhadap peraturan pemerintah.
Hingga akhirnya banyak yang ditahan beberapa waktu karena melakukan pelanggaran ini.
"Banyak juga yang ditangkap, jadi mereka yang masih bandel, (perintah) tidak boleh berkumpul (tapi) berkumpul, tidak boleh keluar rumah untuk sesuatu yang tidak perlu (tapi) mereka keluar rumah, (akhirnya) ditangkap oleh polisi dan dimasukkan ke dalam penjara dan dihukum untuk beberapa lama," tutur Tantowi.
Tantowi pun menegaskan bahwa di Selandia Baru, hukum yang diberlakukan secara khusus terkait kegiatan selama pandemi Covid-19 itu nyata dan ada.
Namun ia menambahkan, saat ini warga Selandia Baru sudah taat pada aturan kesehatan yang diberlakukan pemerintah.
Sikap ini bukan karena mereka takut terhadap hukum, namun karena meyakini bahwa pemerintah tidak akan sukses dalam mengendalikan pandemi tanpa dukungan mereka.
Selain itu, semakin banyak warga yang menyadari bahaya Covid-19 yang benar-benar nyata dan mengancam jiwa.
"Jadi hukum itu ada, ditegakkan, tapi setelah itu tidak banyak lagi yang melanggar. Bukan takut kepada hukumnya, tapi lebih kepada kesadaran bersama bahwa pemerintah tidak akan sukses apabila tidak didukung oleh mereka," pungkas Tantowi.