Ketika Driver Ojol Pelanggar Prokes Hitung Uang Depan Hakim Untuk Bayar Denda, Hanya Punya Rp 20.000
Pengemudi ojol di Bekasi terjaring operasi yustisi protokol kesehatan hingga harus bayar denda.
Editor: Adi Suhendi
"Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan," tegasnya.
Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejasaan dan Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi ke sejumlah perkantoran dan restoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Pantauan TribunJakarta.com, petugas mendatangi gedung perkantoran di Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan sejumlah restoran atau rumah makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat.
Tampak sejumlah senis usaha yang masih tetap beroperasi memperkejakan pegawai tanpa menerapan work from home (WFH), ada juga rumah makan yang ketahuan melayani makan di tempat.
Para pelaku usaha, pimpinan perkantoran langsung didata petugas, mereka selanjutnya diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi, pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi melalui sidang.
"Dari tanggal tiga juga kan dari unsur Polsek, Koramil, kelurahan, kecamatan, Satpol-PP, kita sudah melakukan sosialisasi," kata Abi Kamis (8/7/2021).
Abi menambahkan, proses sidang akan dilakukan secara langsung, pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dibawa dengan mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
"Kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut, kita akan melakukan persidangan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu