NasDem: Usulan RS Khusus Pejabat Berlebihan dan Sakiti Perasaan Publik
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan saat ini tidaklah tepat mengusulkan hal yang justru membangun jurang pemisah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya angkat bicara mengenai usulan dari Wasekjen DPP PAN dr. Rosaline Rumaseuw terkait adanya rumah sakit khusus yang diperuntukkan bagi pejabat.
Willy menilai usulan tersebut sangat berlebihan dan justru membuat masyarakat atau publik tersakiti.
Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Harus Menjadi Wonder Woman dan Superman di Masa Pandemi Covid-19
"Usulan yang disampaikan untuk membangun RS khusus bagi pejabat negara saya kira berlebihan dan akan menyakiti perasaan publik," ujar Willy, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan saat ini tidaklah tepat mengusulkan hal yang justru membangun jurang pemisah.
Baca juga: Anies Janji Tak Potong Tunjangan Gaji ASN DKI, Dana Penanganan Covid-19 Diambil Dari Pos Ini
Justru lebih tepat, kata Willy, jika anggota DPR sama-sama menyukseskan langkah pemerintah untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 ini.
"Bukan dengan usulan membangun RS yang justru menempatkan privilege yang tidak penting demikian," ungkapnya.
Menurutnya ada banyak cara agar masyarakat --termasuk anggota DPR-- terlindungi dari pandemi selain menuntut pendirian RS eksklusif.
Baca juga: Cerita Warga Lenteng Agung Patungan Beli Ambulans untuk Bantu Korban Covid-19
Dia mencontohkan promosi pembatasan mobilitas, hidup sehat dan prokes, mendorong tempat-tempat isoman berbasis RT/RW dengan dukungan fasilitas yang memadai, dan banyak lainnya.
"Contoh gotong royong yang ditunjukan warga saat ini seharusnya menjadi pembelajaran penting. Anggota DPR sepatutnya mendorong gotong royong demikian dan kalau perlu ikut memfasilitasinya sesuai daerah pemilihan masing-masing," jelas Willy.
"Tentu sebagai anggota DPR juga perlu mendorong lahirnya kebijakan negara yang dapat menjadi payung hukum tindakan cepat tanggap dalam masa kedaruratan bagi aparatur pemerintah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.