Aturan Baru Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai 12 Juli 2021 akan ada aturan yang diterapkan.
"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).
Selain itu, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Transportasi Darat Kini Diperketat Lewat SE Kemenhub No 49 Tahun 2021
KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ungkap Anne.
Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.
Penurunan Pengguna KRL
Sementara itu hingga pukul 19.00 WIB, Anne menyebut pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3 persen dibanding kemarin di waktu yang sama.
Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
KAI Commuter sebagai operator KRL, terus berupaya menghadirkan layanan terbaik bagi penggunanya.
"Beroperasinya layanan KRL ini dikhususkan bagi pengguna yang masih harus beraktivitas di luar rumah, terutama bagi pengguna yang beraktivitas di sektor kritikal dan esensial sesuai aturan pemerintah," ungkap Anne.
Adapun KAI Commuter juga terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal."
"Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)