Syarat Penumpang KRL Diperketat, Kakorlantas Harap Mobilitas Masyarakat Menurun Saat PPKM Darurat
Kakorlantas Polri meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang seiring dengan adanya pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM Darurat
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang seiring dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Surat Edaran tersebut efektif diterapkan mulai Senin (12/7/2021).
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
"Hari ini saya bersama Pak Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen KAI yang mewakili, Direktur KAI Stasiun Tanah Abang, saya melihat ditertibkannya SE 49 dan 50 ya kereta api ini tentang efektifitas pemberlakuannya nanti di kereta api mulai tanggal 12," kata Istiono di Stasiun Tanah Abang, Jumat (9/7/2021).
Istiono mengatakan penerapan ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.
Ia berharap dengan terbitnya SE 50 ini dan adanya persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuaan PPKM Darurat.
"Diharapkan dengan terbitnya SE 50 ini bisa lebih efektif karena dipersyaratkan dengan STRB yang harus dibawa penumpang," katanya.
"Penumpang yang berada di wilayah aglomerasi, Jakarta, Bogor dan Tangerang sampai Banten tentunya ini mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu," lanjut dia.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Sanksi Bagi Pemda yang Tidak Laksanakan PPKM Darurat
Selain itu, Kakorlantas meminta Polres setempat mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
"Tentunya nanti akan berkordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang,” ujarnya.
Istiono juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap di rumah selama PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid 19.
Bagi masyarakat yang akan beraktifitas diharapkan bisa menaati perituran dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.
Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Naik Ferry Diperketat, Mulai STRP hingga Kartu Vaksinasi
"Jadi masyarakat yang berkepentingan mulai hari senin yang dari Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang saya harapkan patuh dan taat aturan yang diterapkan ini mudah-mudahan dengan ditetapkan ini parsitipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan,” katanya.
Diketahui Kemenhub menerbitkan dua surat edaran (SE), Jumat (9/7/2021).
SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub
Kemudian, SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut.
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api comuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.