Cara Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kemenkes, Berikut Alat yang Diperlukan
Simak sejumlah panduan isolasi mandiri di rumah jika positif Covid-19, beserta alat yang dibutuhkan ketika isolasi mandiri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara isolasi mandiri di rumah jika positif Covid-19.
Seseorang yang terpapar Covid-19 akan mengalami beberapa gejala, mulai dari gejala ringan hingga berat.
Namun, tidak menutup kemungkinan seseorang yang terpapar tidak merasakan gejala apapun.
Jika Anda merasakan gejala ringan Covid-19 ataupun tidak bergejala, maka dianjurkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) dijelaskan bahwa seseorang yang terpapar Covid-19 dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.
Adapun tingkat saturasi oksigen seseorang dapat diketahui menggunakan oksimeter.
Karena itu, pasien yang menjalani isolasi mandiri perlu menyediakan oksimeter dan termometer untuk mengukur suhu tubuh dengan frekuensi pengecekan dua kali sehari, setiap pagi dan malam.
Baca juga: Cara dan Panduan Protokol Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kementerian Kesehatan
Cara Isolasi Mandiri di Rumah
Berikut ini sejumlah panduan isolasi mandiri yang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
2. Jika sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk), maka tetap di rumah.
Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
3. Manfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik.
Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19.