Legislator Gerindra: Indonesia Turun Kelas, Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
Sebelumnya, Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 2019.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Kedua, pemerintah hendaknya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dibandingkan TKA. Pemerintah perlu negosiasi ulang terhadap para investor agar bersedia menggunakan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga perlu membuat program untuk meningkatkan skill tenaga kerja lokal agar tidak kalah dengan TKA.
Ketiga, dengan menjadi negara lower middle income country, Indonesia akan menerima banyak tawaran pinjaman dari negara-negara maju dan lembaga internasional. Tawaran tersebut sebagai bentuk komitmen negara maju membantu negara yang berkatergori menengah ke bawah.
Saat ini sebagian negara maju sudah mendeklarasikan diri menang melawan Covid-19. Hal tersebut akan makin membuka peluang besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada Indonesia. Bila itu terjadi, Indonesia bisa bernegosiasi untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bunga SBN.
Selanjutnya, keempat, Indonesia bisa menurunkan imbal hasil SBN. Hal tersebut dimaksudkan supaya dana-dana di masyarakat tidak menumpuk di SBN. Dana-dana tersebut akan lebih berguna dialirkan melalui fungsi intermediasi perbankan untuk menggerakkan sektor riil.
Kelima, pemerintah harus mulai mengerem utang. Bagaimana pun utang berkonsekuensi menimbulkan bunga utang. Pada APBN 2021 dialokasikan bunga utang sebesar Rp373,3 triliun. Jumlah yang cukup besar. Sejatinya, berutang boleh-boleh saja asal terutur dan tidak terkesan ugal-ugalan, serta tidak seperti tahun lalu yang menyisakan SiLPA hingga Rp234,7 triliun.
Keenam, Indonesia juga mendapatkan fasilitas-fasilitas perdagangan seperti GSP (Generalized System of Preference) karena dianggap masih membutuhkan asistensi dari negara-negara maju. Barang ekspor bisa memperoleh tarif yang sangat rendah pada sektor pakaian jadi, alas kaki, dan sektor-sektor yang padat karya. Hal tersebut harus dimanfaatkan dengan menggenjot produksi dalam negeri semaksimal mungkin.
Dan ketujuh, Indonesia sudah memiliki UU Cipta Kerja sebagai pemangkas alur panjang birokrasi. Hal tersebut harus segera diimplementasikan secara menyeluruh agar segera memberi dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja.
"Jadi, tidak masalah bila saat ini Indonesia kembali masuk dalam daftar negara berpenghasilan menengah ke bawah. Hal tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh baik secara fundamentalis maupun secara strukturalis. Setelah melakukan perbaikan diharapkan Indonesia akan kembali masuk dalam daftar negara berpenghasilan menengah ke atas dengan GNI per kapita yang lebih signifikan,” pungkasnya.