Legislator Gerindra: Indonesia Turun Kelas, Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
Sebelumnya, Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 2019.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan laporan Bank Dunia (World Bank) pada 1 Juli 2021, Indonesia dinyatakan turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country).
Sebelumnya, Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 2019.
Dalam laporan yang diperbarui setiap 1 Juli itu, penurunan kelas terjadi seiring dengan menurunnya pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada tahun 2020. Tahun lalu, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 3.870 dollar AS, turun dari tahun 2019 yang sebesar 4.050 dollar AS.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menyatakan bahwa turunnya Indonesia dari negara berpendapatan menengah atas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah patut menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.
Politisi yang biasa disapa Hergun itu menambahkan, adanya Pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan pembenaran atas turunnya kasta tersebut. Karena dari sekian ratus negara hanya ada beberapa yang turun kasta. Padahal pandemi ini menyasar seluruh dunia.
Selain Indonesia, negara yang mengalami perubahan ke kelas pendapatan menengah ke bawah adalah Belize, Iran, Haiti, Samoa, dan Tajikistan.
“Status baru Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah sejatinya sudah terlihat sejak akhir 2019 dimana sudah terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi,”ujar Hergun, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).
Menurut data BPS, pada kurtal IV-2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,97% (yoy). Capaian tersebut mengalami penurunan dibanding kuartal III-2019 yang bisa tumbuh sebesar 5,02%.
Adapun sepanjang tahun 2019 pertumbuhan ekonomi tercatat hanya tumbuh 5,02%, melambat dibanding 2018 yang bisa tumbuh sebesar 5,17%.
Lalu, ekonomi makin memburuk ketika memasuki awal 2020, dimana pada kuartal I-2020 pertumbuhan ekonomi turun lagi menjadi 2,97%.
“Memang pada 2 Maret 2020 sudah diumumkan adanya kasus Covid-19 untuk yang pertama kali. Namun pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diberlakukan pada 10 April 2020 di Jakarta. Hal tersebut memperkuat bukti bahwa penurunan ekonomi pada akhir 2019 hingga awal 2020 belum terkait dengan Pandemi Covid-19” papar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI itu.
Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini kemudian menjelaskan bahwa posisi Upper Middle Income yang diduduki Indonesia pada pertengahan 2020 sebenarnya hanya tipis di atas batas syarat Upper Middle Income Country.
Baca juga: RI Masuk Jajaran Negara Berpenghasilan Menengah Bawah, Ini Konsekuensi yang Bakal Dihadapi
Dimana GNI per kapita Indonesia pada 2019 telah naik menjadi 4.050 dollar AS dari posisi tahun sebelumnya sebesar 3.840 dollar AS. Sehingga ketika mengalami penurunan PDB sedikit saja, maka langsung turun kelas.
“Kesimpulan kami, jika ingin kokoh menyandang status sebagai Upper Middle Income Country, maka GNI per kapita harus dinaikkan secara signifikan jauh di atas batas syarat Upper Middle Income Country,” kata Hergun.