Polda Metro Jelaskan Alasan dan Skema 2 Titik Penyekatan Tambahan di Fatmawati-Antasari
Polda Metro Jaya menjelaskan soal penambahan titik penyekatan dengan menutup dan mengalihkan arus lalu lintas di ruas Jalan Fatmawati dan Jalan Panger
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan soal penambahan titik penyekatan dengan menutup dan mengalihkan arus lalu lintas di ruas Jalan Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan selama PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan ruas jalan yang diberlakukan penyekatan, yaitu dari traffic light Jalan TB Simatupang yang mengarah ke Jalan Fatmawati serta dari arah Jalan TB Simatupang ke Jalan Antasari.
Penyekatan itu dilakukan pada hari ini dan Minggu (11/7/2021) besok dari pukul 06:00 hingga 08:00 WIB.
Sedangkan pada Senin (12/7) akan dilakukan penyekatan pada pukul 06:00 hingga 10:00 WIB.
"Memang di titik itu belum ada pemeriksaan. Ini semua dalam rangka penegakan kepada masyarakat terhadap PPKM Darurat dan tujuannya semua menurunkan tingkat mobilitas masyarakat, karena tingkat mobilitas itu sebanding dengan tingkat perkembangan Covid-19," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Pasien Ditolak 2 RS Meninggal di Taksi Online Jadi Sorotan, Penyekatan Juga Halangi Evakuasi Pasien
Adapun jalan tersebut disekat, dikatakan Sambodo, karena menjadi pintu masuk bagi warga dari arah selatan Jakarta, seperti Serpong, Bintaro, Ciputat, Pamulang, Pondok Labu, dan Cinere.
Sambodo berharap masyarakat yang tidak memiliki keperluan yang penting dan mendesak dapat membatasi mobilitas dan berada di rumah.
"Semakin tinggi mobilitas penduduk, maka angka Covid-19 semakin tinggi. Kalau kita mau angka Covid-19 melandai, maka turunkan mobilitas, tinggal di rumah kalau tidak ada keperluan penting dan mendesak," kata Sambodo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah mendirikan pos penyekatan di 72 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
Adapun warga yang diizinkan melintas yakni pekerja sektor esensial dan kritikal.
Adapun dalam kebijakan PPKM Darurat disebutkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.