Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Masih Ada Masyarakat yang Tak Mengetahui Adanya Kebijakan PPKM Darurat

Pemerintah Pusat telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu guna menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sebut Masih Ada Masyarakat yang Tak Mengetahui Adanya Kebijakan PPKM Darurat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini lalu lintas di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu guna menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Kendati begitu, berdasarkan temuan di lapangan, Perwira Pengendali Pos PPKM Darurat Lenteng Agung, IPTU Deni Setiawan mengatakan, masih banyak masyarakat yang mengaku tidak tahu adanya penerapan PPKM.

Alasan itu diutarakan masyarakat, saat aparat gabungan TNI-Polri melakukan pemeriksaan kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada pengendara di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Alasannya macam-macam ada yang dari kantornya katanya belum diberikan (STRP), ada juga alasannya katanya belum tahu kalau PPKM sudah berlaku," kata Deni kepada wartawan di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Kepada masyarakat yang mengaku belum diberikan STRP oleh pimpinan perusahaannya tapi bekerja dalam sektor esensial dan kritikal, Deni menyebut pihaknya tetap memberikan jalan.

Akan tetapi dirinya memberikan peringatan kepada masyarakat tersebut, untuk sedianya meminta STRP kepada pimpinan perusahannya.

Baca juga: PPKM Darurat Jadi Momentum Tepat Hilirisasi Inovasi Teknologi Alat Kesehatan Untuk Masyarakat

BERITA REKOMENDASI

"Kami kasih jalan, yang terpenting besoknya mereka meminta surat dari kantornya biar enak kami melakukan pemeriksaan, kalau ada buktinya kami berikan (jalan)," ujarnya.

"Tapi karena mereka pun alasannya baru mulai bekerja belum sempat meminta surat, jadi kita kasih jalan," sambung Deni.

Kendati untuk masyarakat yang mengaku baru mengetahui adanya penerapan PPKM Darurat, pihaknya langsung mengarahkan untuk putar balik.

Baca juga: PPKM Darurat, Anggota Komisi III Desak Aparat Urai Kerumunan di Jalur Alternatif yang Masih Ramai

Tak lupa, Deni juga turut memberikan informasi terkait dengan sudah diberlakukannya PPKM Darurat kepada masyarakat tersebut.

"Bagi yang belum mengerti kami sampaikan kecuali kalau tidak ada keperluan yang penting sama sekali tidak boleh keluar tetap dirumah," ucap Deni.

"Jadi yang boleh lewat itu khususnya aparat tenaga medis, dokter, perawat, bidan, ambulan, TNI-Polri dan khususnya pegawai bank, ASN juga boleh," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas