Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Masih Ada Masyarakat yang Tak Mengetahui Adanya Kebijakan PPKM Darurat

Pemerintah Pusat telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu guna menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sebut Masih Ada Masyarakat yang Tak Mengetahui Adanya Kebijakan PPKM Darurat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini lalu lintas di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). 

Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca juga: PPKM Darurat, Kondisi Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Pagi Ini Terpantau Padat

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP.

Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

BERITA REKOMENDASI

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjut dalam keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas