Ma'ruf Amin Tak Ingin Warga Dapat Informasi Keliru Soal Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat
Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan soal larangan salat berjemaah di masjid pada masa PPKM Darurat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan soal larangan salat berjemaah di masjid pada masa PPKM Darurat.
Maruf Amin berharap masyarakat tidak mendapatkan informasi keliru terkait hal tersebut.
"Yang saya ingin tanggapi tentang pengaturan di pelaksanaan ibadah di masjid, seperti saya katakan tadi bahwasanya larangan atau penutupan masjid itu sudah diubah tidak ada lagi," kata Maruf Amin dalam pertemuan virtual dengan ulama dan tokoh agama pada Senin (12/7/2021).
Maruf Amin menyebut tidak adanya penutupan masjid itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Baca juga: Volume Lalu Lintas di Jakarta Turun 61 Persen Pada Pekan Pertama PPKM Darurat
Dalam instruksi Mendagri itu, tertulis aturan tersebut berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
Instruksi baru ini sudah diteken Mendagri Tito Karnavian.
"Jadi yang tidak boleh itu yaitu yang sifatnya mengumpulkan orang, berjemaah, kan juga misalnya masuk pada majelis, selama PPKM. Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI," katanya.
Maruf Amin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk menjaga umat.
"Tingkat penularan sekarang ini dengan adanya varian baru itu sangat masif. Tidak harus bersentuhan tapi berhadapan saja. Karena itu, sekarang pakai masker harus double. Cepat sekali. Penularannya luar biasa," ujar Mantan Rais Aam PBNU itu.
Baca juga: PPKM Darurat Bikin Ekonomi Melambat, Tapi Sedang Disiapkan Skenario Perpanjangan Jadi 6 Pekan
Maruf Amin berharap umat Islam bisa memahami aturan tersebut.
"Saya kira ini karena memang pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga, tidak ada niat untuk kemudian seperti misalnya isu untuk menghilangkan syiar agama, melemahkan agama, saya kira tidak ada itu," ujar Maruf Amin.