Polisi Evaluasi Penjagaan Jalur Tikus yang Kerap Dilintasi Pengendara Untuk Hindari Pos Penyekatan
Polisi akan melakukan evaluasi terkait penjagaan di jalur tikus yang digunakan pengendara untuk meloloskan diri dari pos penyekatan PPKM Darurat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Jumlah penumpang harian angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga turun 59,12 persen di masa PPKM Darurat dari 5.369 rerata penumpang per hari menjadi hanya 2.195 penumpang per harinya.
Baca juga: Pemprov DKI: Pelanggaran Harian di Masa PPKM Darurat Lebih Rendah Ketimbang PPKM Mikro
"Jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PPKM Darurat adalah 2.195 penumpang per hari, mengalami penurunan sebesar 59,12 persen dibandingkan saat PPKM Berbasis Mikro 5.369 penumpang per hari," jelas Syafrin.
Mobilitas Masyarakat Turun Drastis
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama satu pekan pelaksanaannya, mobilitas masyarakat di DKI Jakarta menurun cukup drastis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penurunan mobilitas ini tak terlepas dari upaya penyekatan akses jalan hingga pemberlakuan syarat perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
"Mobilitas masyarakat menurun, jauh sekali. Karena memang ditutup tempat-tempat, jalur keluar masuk Jakarta. Kemudian, adanya penyekatan. Apalagi kita memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (SRTP) itu yang sangat efektif," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Pelajari Anti Aging Medicine
Apalagi lanjut Riza, moda transportasi seperti KRL, MRT Jakarta hingga Transjakarta turut menerapkan syarat serupa bagi setiap pelaku perjalanan.
"Apalagi mulai di berlakukan di KRL, MRT bahkan di Transjakarta," tuturnya.
Riza menyatakan Pemprov DKI akan terus tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Perusahaan non-esensial yang masih bandel atau diam-diam tetap mempekerjakan karyawannya di kantor, sekalipun dalam kapasitas kecil, akan tetap diberikan sanksi dan denda, hingga penutupan sementara.
Jika berulang, maka Pemprov DKI tak segan mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Namun demikian kami tetep memberikan sanksi dan denda dan juga penutupan sementara bahkan akan cabut izinnya bagi yang terus membandel," pungkas Riza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.