Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Mudik Idul Adha, Penyekatan di 27 Pintu Exit Tol di Jawa Tengah, Ini Daftarnya

Sambodo menyebut, penutupan atau penyekatan itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kegiatan perjalanan masyarakat dari Jakarta yang ingin pulang kam

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antisipasi Mudik Idul Adha, Penyekatan di 27 Pintu Exit Tol di Jawa Tengah, Ini Daftarnya
Rizki Sandi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang hari raya Idul Adha 1442 H, jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan di 27 ruas pintu exit tol di Jawa Tengah.

Sambodo menyebut, penutupan atau penyekatan itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kegiatan perjalanan masyarakat dari Jakarta yang ingin pulang kampung alias mudik.

"Karena banyak juga masyarakat Jakarta yang akan berangkat ke Jawa Tengah terutama ini juga bagian dari antisipasi untuk orang-orang yang mencoba untuk mudik atau berpergian pada masa Idul Adha," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Adapun penutupan atau penyekatan terhadap pintu exit tol tersebut akan berlaku mulai 16 hingga 22 Juli 2021 mendatang.

Seluruh kegiatan selain sektor esensial dan kritikal tidak diperkenankan masuk ke wilayah Jawa Tengah tanpa terkecuali.

"Hanya bisa dilewati oleh kritikal dan esensial," ucap Sambodo.

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Tegas Larang Mudik Saat Libur Idul Adha

Lantas, berikut daftar pintu exit tol di Jawa Tengah yang akan dilakukan penutupan, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jawa Tengah yang disampaikan Kombes Sambodo.

Berita Rekomendasi

1. Pejagan
2. Brebes
3. Brebes Barat
4. Brebes Timur
5. Tegal
6. Slawi
7. Pemalang
8. Pekalongan 
9. Batang
10. Kendal
11. Kaliwungu
12. Kerapyak
13. Boyolali
14. Tembalang 
15. Banyumanik
16. Kaligawe 
17. Gayamsari
18. Sragen
19. Jati Ngale 
20. Srondol 
21. Ungaran
22. Karanganyar
23. Gonorejo
24. Kemplak.
25. Bawen
26. Bingge 
27. (Belum disebutkan Sambodo)

Atas penertiban ini, Sambodo mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi adanya kebijakan tersebut.

Hal itu semata kata dia guna menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Pulau Jawa.

"Harus dipahami bahwa virus ini adalah inangnya manusia jadi kalau Manusia nya masih jalan-jalan virusnya juga masih jalan-jalan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas