Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan Vaksinasi Berbayar, ICW Ungkap Potensi Penyelewengan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah permasalahan dan potensi penyelewengan terkait kebijakan program vaksinasi berbayar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan Vaksinasi Berbayar, ICW Ungkap Potensi Penyelewengan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. ICW mendesak pemerintah untuk membatalkan program vaksin berbayar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah permasalahan dan potensi penyelewengan terkait kebijakan program vaksinasi berbayar.

Karenanya, ICW mendesak pemerintah untuk segera membatalkan program vaksinasi berbayar.




Meskipun saat ini kebijakan tersebut telah ditunda karena menimbulkan polemik, ICW menganalisis ada tarik-menarik kepentingan dalam kebijakan vaksinasi berbayar.

Terutama, antara kepentingan bisnis dengan pemenuhan kewajiban negara untuk menyelematkan warganya.

Karenanya, ICW menduga ada kepentingan untuk menjadikan vaksinasi sebagai lahan bisnis.

"Sejak mula, vaksinasi memang sudah ditargetkan untuk menjadi lahan bisnis. Vaksinasi berbayar bagi individu atau perorangan sempat mencuat pada akhir tahun 2020 lalu. Akan tetapi karena mendapat penolakan yang meluas, pemerintah memutuskan vaksin diberikan gratis kepada seluruh warga," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

BERITA TERKAIT

Egi membeberkan sejumlah permasalahan lain terkait program vaksinasi di Indonesia yakni, adanya dua kebijakan pemerintah yang saling bertentangan.

Baca juga: Menkes Siap Terima Masukan atas Kontroversi Vaksin Covid-19 Berbayar

Dua kebijakan yang bertentangan itu yakni munculnya kebijakan vaksinasi berbayar di tengah gencarnya program vaksinasi gratis.

"Di sini potensi penyimpangan akan terjadi dalam bentuk penyelundupan dan pengalihan secara ilegal vaksin gratis menjadi vaksin berbayar. Hal ini karena motivasi mendapatkan keuntungan talh dibuka kerannya oleh negara dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan," kata Egi.

Egi juga menyoroti keterbukaan harga perolehan vaksin hingga peran ganda badan usaha.

Tak hanya itu, kata Egi, vaksinasi berbayar juga berpotensi menimbulkan monopoli untuk keuntungan ekonomi.

Bahkan, vaksinasi berbayar juga bisa menjadi celah BUMN dan perusahaan privat dalam mengambil keuntungan.

Baca juga: Rapat Bersama Luhut dan Erick Thohir, Ketua KPK Ungkap Potensi Kecurangan Vaksin Berbayar

Atas dasar itu, ICW menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur kebijakan vaksinasi.

Hal tersebut terlihat dari pengambilan keputusan yang kerap berubah-ubah.

Dimana sejak Desember 2020, kata Egi, Permenkes mengenai pelaksanaan vaksinasi telah berubah sebanyak tiga kali.

"Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan lantas mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi. Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut," ungkap Egi.

"Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik. Lagi-lagi negara dibajak oleh kepentingan bisnis. Oleh karena itu kebijakan vaksin berbayar harus segera dibatalkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas