Hari Anak Nasional, Orang Tua Wajib Penuhi Hak Dasar Anak di Masa Pandemi Covid-19
Ia menuturkan, masa pandemi COVID-19 menjadi masa berat yang harus dilalui baik anak maupun orang dewasa.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati Puspayoga mengingatkan meskipun dalam masa pandemi pemenuhan hak anak agar terciptanya anak-anak yang berkualitas harus tetap dilakukan.
Adapun empat hak dasar anak itu adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk partisipasi.
"Tidak terbatas pada memberikan kesempatan kepada anak untuk bersuara tetapi benar-benar mempertimbangkan aspirasi mereka," ujar Menteri Bintang dalam kegiatan edukasi virtual, Rabu (14/7/2021).
Ia menuturkan, masa pandemi COVID-19 menjadi masa berat yang harus dilalui baik anak maupun orang dewasa.
Orangtua harus dituntut menjadi guru di rumah selama belajar online.
"Pembelajaran berbasis teknologi tidak dapat terelakan lagi sebagai pendamping utama anak kita harus beradaptasi sesuai dengan dinamika perkembangan zaman saat ini. Tentunya orang tua dituntut untuk memiliki kecakapan. Kita tidak hanya untuk mengajarkan anak tetapi juga untuk melindungi anak dari internet," ujarnya.
Baca juga: Pesan Presiden Jokowi agar Anak-anak Tak Takut Disuntik Vaksin Covid-19: Enggak Sakit Kok
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Taman Impian Jaya Ancol menggelar kegiatan edukasi virtual, pada hari ini.
Anak-anak seluruh Indonesia dapat berekreasi sambil mengenal dan belajar tentang biota bawah laut di Sea World Ancol serta belajar ilmu terapan matematika dan ilmu pengetahuan alam (MIPA) di Dunia Fantasi dari rumah saja.
"Kegiatan ini salah satu bukti nyata kepedulian dunia usaha dalam pemenuhan hak-hak anak. Besar harapan saya bahwa banyak dunia usaha yang itu turut serta bergerak dalam pemenuhan hak-hak dasar anak," ungkap Menteri Bintang.