Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus 54.517, Tertinggi Selama Pandemi

Kasus Covid-19 di Indonesia terus meroket. Hari Rabu (14/7/2021) ini bertambah menjadi 54.517 orang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus 54.517, Tertinggi Selama Pandemi
istimewa
Memasuki hari ke 12 penerapan PPKM Darurat, kasus Covid-19 di Indonesia belum melandai malah terus meroket. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia terus meroket. Hari Rabu (14/7/2021) ini bertambah menjadi 54.517 orang.

Hal ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan sampai pukul 12.00 WIB, jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan spesimen.

Artinya, rekor hari ini memecahkan rekor kemarin yang menembus 47.899 kasus.

Dalam data Worldometer, Indonesia kemarin menjadi negara dengan pertambahan kasus tertinggi di seluruh dunia. Alhasil, hingga hari ini total konfirmasi positif di Indonesia menembus 2,67 juta.

Sementara itu, kasus kematian bertambah 991 orang sehingga total menjadi 69.210 orang. Meski bukan yang tertinggi, ini merupakan kasus kematian Covid-19 yang cukup tinggi di Indonesia dalam sehari.

Di sisi lain, kabar baiknya, kasus kesembuhan bertambah 17.762 orang dalam sehari. Totalnya ada 2,157 juta pasien yang sembuh dari Covid-19.

Baca juga: Nakes Segera dapat Booster, Satgas: Masyarakat Cukup Dua Dosis Vaksin Covid-19

Titik Posko Penyekatan PPKM Darurat Makin Banyak

Berita Rekomendasi

Korlantas Polri menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 651 titik menjadi 998 titik menjelang hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyatakan posko penyekatan itu telah ditempatkan di jalur tol maupun jalur arteri Jawa-Bali-Lampung.

"Titik penyekatan PPKM Darurat dan antisipasi Libur Idul Adha ada 998 titik/lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung-Jawa-Bali," kata Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan kendaraan yang boleh melintas nantinya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial saja. Selain itu, diminta tetap di rumah saja.

"Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," tukasnya.


Sebelumnya, Pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan. 

Baca juga: Antisipasi Mudik Idul Adha, Penyekatan di 27 Pintu Exit Tol di Jawa Tengah, Ini Daftarnya

Informasi tersebut diperoleh melalui bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas