Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus 54.517, Tertinggi Selama Pandemi
Kasus Covid-19 di Indonesia terus meroket. Hari Rabu (14/7/2021) ini bertambah menjadi 54.517 orang.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sehingga akhirnya kata Sambodo penyekatan harus ditambah karena di awal penyekatan berlangsung angka penurunan mobilitas mencapai 30 persen.
Akan tetapi angka mobilitas masyarakat kembali naik, hingga akhirnya pada 11 Juli kemarin kata Sambodo, penurunan mobilitas hanya mencapai 20 persen.
"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," tutur Sambodo.
Selanjutnya penyebab yang kedua yakni penerapan pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas.
Hal itu terbukti kata dia, di lapanga masih banyaknya pergerakan didalam kota.
"Itulah kemudian pembatasan tidak hanya dilakukan di batas kota tetapi juga kita harus bermain didalam kota," tukasnya.
Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat.
Hal itu menyusul kawasan industri masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).
Menurut Luhut, PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan Virus Corona sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.
Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Luhut.
Dia meminta Menaker agar dibuat regulasi yang jelas supaya perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja.